DPRD Resmi Gulirkan Hak Angket ke Wali Kota Pematangsiantar

DPRD Resmi Gulirkan Hak Angket ke Wali Kota Pematangsiantar

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 16:56 WIB
Wali Kota Pematangsiantar (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

DPRD Kota Pematangsiantar melaksanakan sidang paripurna membahas hak angket untuk Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. Sidang paripurna itu memutuskan penggunaan hak angket.

Sidang paripurna pembahasan hak angket ini dilaksanakan pada Rabu (22/1). Dari total 30 anggota DPRD, hanya 6 orang yang tidak mendukung penggunaan hak angket.

"Hak angket langsung. Kami ada 24 orang yang sepakat penggunaan hak angket. Kuorum sidang semalam," kata anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Lulu CG Purba, saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lulu, DPRD saat ini sudah mulai melaksanakan tahapan penggunaan hak angket. DPRD akan menyelidiki beberapa permasalahan Wali Kota Hefriansyah.

ADVERTISEMENT

"Persoalan Tugu Sang Naualuh, temuan BPK Rp 46 miliar, bobroknya PD Pasar, masalah OTT KPK juga," jelas Lulu.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Kota Pematangsiantar Junaedi menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket. Salah satu yang dijelaskannya soal temuan BPK Rp 46 miliar.

Sementara itu, Hefriansyah mengatakan tetap menghormati DPRD. "Itu hak, kita hormati," ujar Hefriansyah, Rabu (22/1/2020).

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads