Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka MSA telah dipanggil dua kali, namun tak kunjung menghadiri panggilan.
"Karena panggilannya sudah pertama dan kedua oleh Polres Jombang sebagaimana dalam pasal 112 KUHAP, ya kita dapat mekanismenya memanggil yang ketiga itu bukan memanggil, tetapi untuk surat perintah membawa tersangka. Bahasa hukum undang-undang mengatakan surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (27/1/2020).
Saat disinggung kapan pihaknya akan menjemput MSA di pondok pesantrennya? Truno menyebut penyidik masih melakukan upaya penjemputan.
"Ini sedang dilakukan tentunya kita akan tunggu dari penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Truno menyebut awalnya kasus ini ditangani Polres Jombang dan kini diambil alih Polda Jatim. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya selanjutnya. Polisi juga telah mendapat data kuat dari pemeriksaan 10 saksi.
"Mekanisme dalam proses pertama kita sudah memberikan waktu untuk mempelajari berkas yang dari Polres Jombang sekarang diambil alih oleh Direktorat reserse kriminal umum Polda Jatim," pungkasnya.
Simak Video "Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari"
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)