Anak Kiai Jombang yang Cabul Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jatim

Anak Kiai Jombang yang Cabul Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jatim

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 18:45 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Hingga kini anak kiai di Jombang, MSA (39) yang diduga mencabuli santrinya tak kunjung mendatangi panggilan polisi. Meski sudah memasuki pemanggilan kedua. Padahal, polisi telah menetapkan MSA sebagai tersangka.

"Belum ada, dia belum datang sampai sekarang. Itu kan sudah surat pemanggilan kedua dia," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi kepada detikcom di Surabaya, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya, Pitra menyebut usai dilakukan gelar perkara, pihaknya memberi waktu seminggu pada MSA untuk hadir dan memberikan keterangannya. Keterangan ini untuk mengkonfirmasi apakah tuduhan pencabulan kepadanya benar atau tidak.

Sementara jika tak kunjung datang, Pitra menegaskan akan melakukan langkah selanjutnya. Misalnya dengan melakukan penjemputan dan membawa surat kuasa untuk membawa.

"Ya kalau ndak datang nanti kita lihat tindakan apa selanjutnya, yang penting kita sudah kasih kesempatan, panggilannya sudah kedua, cuma kan tidak ada panggilan ketiga. Kalau tidak hadir pasti akan ada tindak lanjutnya," pungkas Pitra.

Simak juga video Di Balik Jeruji: Berapa Banyak Pasien Husein Alatas Jadi Korban?:

Anak kiai tersebut berinisial MSA (39) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut sebagai pengurus Pondok Pesantren dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada awal Desember 2019.

"Kasus dugaan adanya pencabulan anak di bawah umur, yaitu di wilayah hukum Polres Jombang kemarin dilakukan backup secara teknis oleh Dirreskrimum Polda Jatim yang langsung turun ke lapangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Lalu, mengapa kasus ini ditangani Polda Jatim? Truno menyebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan backup. Polres Jombang sendiri belum melakukan rilis terhadap kasus ini.

"Untuk perkembangan selanjutnya ini mendasari Organisasi dan Tata Kerja. Kami lakukan backup terkait lapis kemampuan. Baik secara teknis maupun sosial. Mengingat korban di bawah umur, jadi harus tahu aturan perlakuan khusus bagi korban. Tentunya penyidik akan sampaikan update melalui Ditreskrimum. Kasus ini ditarik ke Ditreskrimum," paparnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.