MUI Hargai Muhammadiyah yang Keluarkan Fatwa Haram Vape

MUI Hargai Muhammadiyah yang Keluarkan Fatwa Haram Vape

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 25 Jan 2020 06:46 WIB
Ilustrasi vape (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghargai PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. MUI menilai Muhammadiyah tentu memiliki dalil hukum tentang fatwa tersebut.

"MUI menghargai pendapat fatwa dari PP Muhammadiyah. Tentunya Muhammadiyah memiliki hujjah atau dalil tentang hukumnya," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Hargai Muhammadiyah yang Keluarkan Fatwa Haram untuk VapeFoto: Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi. (Isal-detikcom)

Meski demikian, Zainut mengaku belum bisa memberikan pandangan lebih jauh soal fatwa haram untuk vape itu. Sebab, Ia mengatakan sejauh ini MUI belum mengeluarkan fatwa tentang vape tersebut.

"MUI sendiri melalui komisi fatwa belum pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik, sehingga kami belum bisa memberikan ketentuan hukumnya," ucap Zainut yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Agama ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk vape. Berikut penjelasan dari fatwa tersebut.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, yang diterima detikcom, Jumat (24/1).

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

"Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa," jelasnya.

Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).

Kemudian merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. al Isra 17:26-27).

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, saat dimintai konfirmasi detikcom membenarkan fatwa haram vape tersebut.

"Iya, itu bagian sedikit dari seluruh diktum fatwa," ujar Wawan melalui pesan singkat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads