Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Apa alasannya?
"Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabΔ'iαΉ‘ (merusak/membahayakan)," demikian bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, yang diterima detikcom, Jumat (24/1/2020).
Fatwa ini dikeluarkan Muhammadiyah dalam rangka program regulasi Kawasan Tanpa Rokok. Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada 14 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan di mana anak anak dan remaja mulai menjadi perokok vape yang demikian mengkawatirkan ini kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan Rokok elektonik atau sering disebut vape," tuturnya.
Baca juga: Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram! |
Ada delapan poin yang menjadi alasan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape. Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah pun menyertakan dalil hadis dan juga alasan kesehatan. Berikut daftar lengkapnya:
a. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabΔ'iαΉ‘ (merusak/membahayakan).
b. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa' (4: 29).
c. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.
d. e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Bersiteguh Vape Aman, Vaper Ramai-ramai Pamer Rontgen Dada: