Fakta Baru Kasus Ayah Perkosa 2 Putri Kandung di Trenggalek

Fakta Baru Kasus Ayah Perkosa 2 Putri Kandung di Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 14:26 WIB
M (51), ayah yang delapan kali perkosa dua putri kandung/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek -

Penyidikan kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap dua putri kandungnya mengungkap beberapa fakta baru. Ternyata, Kedua korban diperkosa hingga delapan kali.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya pelaku M (51) warga Kecamatan Durenan hanya mengaku empat kali memperkosa dua putrinya. Namun setelah dikorek lebih dalam, tersangka mengaku telah memperkosa dua korban hingga delapan kali.


"Delapan kali itu masing-masing kepada anak sulung empat kali dan anak bungsu juga empat kali," kata Calvijn, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, pelaku M juga berusaha mengulangi pemerkosaan itu sebanyak enam kali. Tiga kali ke anak sulung dan tiga kali ke anak bungsu. Upaya pemerkosaan itu gagal karena korban memberontak dan melarikan diri.

Simak Video "Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari"

[Gambas:Video 20detik]


Calvijn menambahkan, perbuatan asusila itu rata-rata dilakukan pada tengah malam. Saat kondisi rumah sepi dan warga sedang terlelap tidur.

Pelaku berdalih, perbuatan bejat itu terpaksa dilakukan karena terdesak hasrat seksual. Sebab ia dan istrinya telah berpisah.


Sebelumnya, M ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dua putri kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku selama dua tahun antara 2017 hingga 2018.

Kasus itu terungkap secara tidak sengaja saat petugas jiwa Puskesmas dan Dinas Sosial melakukan pendampingan korban yang mengalami depresi berat. Saat pendampingan kejiwaan berlangsung, petugas curiga kedua korban telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Kasus itu akhirnya ditangani polisi dan tersangka ditangkap pada awal Januari.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.