Kronologi Pengungkapan Kasus Ayah Perkosa 2 Putri Kandung di Trenggalek

Kronologi Pengungkapan Kasus Ayah Perkosa 2 Putri Kandung di Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 18:58 WIB
Ayah yang memperkosa dua putri kandungnya (Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek -

Pengungkapan kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap dua putri kandungnya membutuhkan waktu lama. Sebab, korban mengalami depresi.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kasus tersebut pertama kali tercium pada Februari 2019. Kala itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek menerima laporan adanya penanganan korban gangguan jiwa anak oleh petugas di puskesmas.

"Dari proses pendampingan yang dilakukan Dinas Sosial, kemudian muncul dugaan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh ayahnya," kata Jean Calvijn, Rabu (22/1/2020).


Saat itu aparat kepolisian belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Sebab, kondisi korban masih mengalami depresi berat dan tidak bisa diajak berkomunikasi secara normal. Di sisi lain polisi membutuhkan alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.

"Namun saat itu korban sudah dievakuasi oleh Dinas Sosial dari rumahnya ke rumah aman (shelter)," ujarnya.

Polisi akhirnya mendapatkan laporan resmi adanya dugaan pemerkosaan sang ayah terhadap dua anak kandungnya tersebut pada Juli 2019. Setelah proses pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Januari 2020.

Simak Video "Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari"




"Penanganan ini membutuhkan waktu yang lama, karena kondisi kedua korban mengalami depresi. Bahkan anak bungsu harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Malang," imbuhnya.

Calvijn menambahkan, dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial selaku pendamping korban. Kemudian Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Trenggalek Christina Ambarwati membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Jadi memang benar kasus itu pertama kali terungkap saat kami menerima laporan dari petugas jiwa puskesmas. Bahwa ada penanganan anak dengan gangguan jiwa, kemudian kami lakukan pendampingan," kata Christina.


Dalam proses rehabilitasi itulah, petugas Dinas Sosial memperoleh informasi dari korban bahwa keduanya sempat mengalami tindak asusila oleh ayah kandungnya. Informasi itu akhirnya dilakukan pendalaman hingga diungkap oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, sebelum penanganan hukum dilakukan oleh Polres Trenggalek, pihaknya telah mengambil langkah strategis dengan mengevakuasi kedua korban dari rumahnya ke rumah aman atau shelter Dinas Sosial. Dalam pendampingan itu, pihaknya memberikan pembinaan dan upaya rehabilitasi terhadap kondisi kejiwaan serta psikologi para korban.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.