Seorang ayah di Trenggalek memperkosa dua putri kandungnya. Aksi bejat sang ayah terulang hingga empat kali.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial M (51). Warga Kecamatan Durenan itu diamankan beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku.
"Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali," kata Jean Calvijn, Rabu (22/1/2020).
Rinciannya, tiga kali dilancarkan terhadap anak bungsu dan satu kali terhadap anak sulungnya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan rumah istri kedua.
Simak Video "YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini