Usai Diperkosa Ayah Kandung, 2 Putri di Trenggalek Depresi Berat

Usai Diperkosa Ayah Kandung, 2 Putri di Trenggalek Depresi Berat

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 18:24 WIB
Konferensi pers Polres Trenggalek (Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek - Seorang ayah di Trenggalek tega memperkosa dua putri kandungnya. Akibat kebejatan sang ayah, dua korban tersebut mengalami depresi berat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pemerkosaan pertama dilakukan pelaku berinisial M (51) terhadap anak bungsunya pada 2017. Aksi tersebut diulangi dua kali pada 2018.


Pada tahun yang sama, M juga melancarkan aksi bejatnya pada sang anak sulung. "Setelah itu ada upaya pengulangan perbuatan oleh pelaku pada awal 2019. Namun aksi itu gagal karena korban memberontak dan lari," kata Calvijn, Rabu (21/1/2020).

Akibat aksi bejat sang ayah, dua korban mengalami depresi berat. Bahkan anak bungsu pelaku sempat dirujuk ke rumah sakit jiwa.


Pemerkosaan dilakukan di rumah pelaku dan istri keduanya. Ia memaksa anak kandung melayani nafsu berahinya.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak Video "Kuli Bangunan Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan"

[Gambas:Video 20detik] (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.