Direktur PTPN III Bersaksi di Sidang, Sebut Komut Syarkawi Terima Uang

Direktur PTPN III Bersaksi di Sidang, Sebut Komut Syarkawi Terima Uang

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 19:46 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi disebut memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf. Uang tersebut berkaitan dengan kajian menghindari praktik monopoli perdagangan gula dan bawang putih.

Hal itu disampaikan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Pieko duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan memberikan suap kepada Dolly Parlagutan sebagai Direktur Utama PTPN III. Pemberian suap dimaksudkan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula bagi perusahaan Pieko dari PTPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Dalam surat dakwaan, Pieko disebut sebagai Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM). Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai pembeli gula di PTPN dengan kontrak jangka panjang pembelian gula.

"Jadi uang Rp 1,4 miliar terdiri atas Rp 200 juta kekurangan kajian gula, dan uang Rp 1,2 miliar adalah Pak Pieko order ke Pak Syarkawi untuk bawang putih. Jadi di luar gula, Pak," kata Kadek.

Kadek mengatakan Pieko menyerahkan langsung uang Rp 1,2 miliar dan Rp 500 juta kepada Syarkawi. Sedangkan sisanya uang Rp 200 juta dari Pieko dititipkan kepada Kadek. Diketahui Syarkawi merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Uang yang lain Pak Pieko berikan sendiri. Kekurangan Rp 200 juta lewat saya karena ingin pulang ke Surabaya. Kekurangan Rp 200 juta harus ke Surabaya menitipkan ke saya termasuk yang bawang putih," jelas Kadek.




Jaksa merasa heran adanya kajian monopoli perdagangan harus dilakukan Pieko selaku pembeli gula di PTPN. Menurut Kadek, kajian monopoli perdagangan itu merupakan usulan dari Syarkawi.

"Sebenarnya itu mengalir saja, ternyata usulan Pak Syarkawi harus membuat kajian. Harus membawa peneliti dari luar untuk memperkuat LPP (Lembaga Pendidikan Perkebunan) karena LPP tidak mungkin punya kemampuan mempunyai analisa kuat," kata Kadek.

"Kami juga berpikir secara intern berdasarkan UU monopoli tapi saya yakin tidak monopoli. Namun takutnya orang khawatir menganggap ini (pembelian gula) monopoli," imbuh dia.

Saksi lain eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan, mengaku tahu ada kajian tersebut saat sistem kontrak jangka panjang pembelian gula di PTPN III. Ketika itu Kadek yang melaporkan perlunya kajian itu.

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Anda, Pak Dolly, dapat saya jelaskan kajian dilakukan LTC berjalan karena ada kekhawatiran dari tim pemasaran pembelian gula yang sanggup memenuhi LTC adalah perusahaan Pak Pieko, yaitu PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia, ditakutkan akan diatur monopoli pembeli gula di PTPN," kata jaksa.




"Setelah beberapa hari Pak kadek melaporkan ke saya untuk buat kajian, saya bilang bagus, support supaya tidak terjadi monopoli. Ada kajian tidak akan terjadi monopoli," ujar Dolly.

Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana, yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian, Kertha Laksana menjabat Direktur Pemasaran PTPN III.

Dalam surat dakwaan ini, jaksa menyatakan, untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Pieko. Jaksa menyebut Pieko juga memberikan uang SGD 190.300 kepada Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf.

"Terdakwa telah memberikan uang kepada M Syarkawi seluruhnya sebesar SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000," tutur jaksa. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads