Saat Sebuah Surat Edaran RW Gegerkan Warga Surabaya

Round-up

Saat Sebuah Surat Edaran RW Gegerkan Warga Surabaya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 07:29 WIB
Surat edaran RW yang viral/Foto: Istimewa
Surabaya - Sebuah surat edaran RW di Surabaya menjadi perbincangan. Penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam surat menuai polemik.

Surat edaran tersebut yakni hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.

Salah seorang warga setempat Tulus Warsito (40) mengatakan, surat edaran hasil keputusan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan itu memang benar. Ia menjelaskan, kata nonpribumi yang ada di surat edaran bukan berkonotasi rasis. Namun berarti warga pendatang.


"Benar tapi penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras lho," kata Tulus kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).

Menurut Tulus, peraturan penarikan iuran bagi warga pendatang sebenarnya sudah ada sebelumnya. Peraturan itu belum diberlakukan meski sudah diputuskan.

"Aturan itu ada sebelum kepemimpinan beliau (RW sekarang). Ini belum berlaku. Pas selesai rapat peraturan diedarkan. Terus gejolak," bebernya.

Dalam surat tersebut disebutkan, peraturan telah disepakati oleh warga tertanggal 12 Januari 2020. Keputusan yang dihasilkan ada sekitar 21 poin. Keputusan berisi peraturan-peraturan yang harus ditaati baik warga asli maupun warga non-pribumi.

Dari 21 poin tersebut, beberapa poin menyebutkan bahwa bagi warga nonpribumi yang membangun rumah akan ditarik iuran Rp 1 juta. Uang itu untuk kas RT dan RW. Sedangkan bagi non-pribumi yang akan membangun perusahaan dikenakan iuran Rp 5 juta.

Sementara Camat Lakarsantri Harun Ismail mempertanyakan mengapa iuran untuk warga pribumi dan nonpribumi dibedakan. Pihaknya kaget karena mengetahui peraturan itu setelah viral. Menurutnya, peraturan itu jelas diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017.


"Ya, kalau kita kan kembali ke aturan aja kan Mas. Jadi di dalam Perda kan jelas mengatur terkait dengan dana swadaya masyarakat. Jadi itu memang diawali mufakatnya warga kemudian diajukan ke lurah untuk dievaluasi. Tentu saja mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat kan. Itu belum ada tahap sampai ke situ (evaluasi lurah)," ujar Harun.

Soal surat edaran yang viral itu juga sudah sampai ke telinga Pemkot Surabaya. Pemkot akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai surat edaran RW tersebut.

"Cuma saya harus klarifikasi dulu kepada RW-nya, seperti apa sih sebenarnya yang dimaksud itu," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.