Jadi Tersangka Kasus Balita Yusuf Tanpa Kepala, 2 Pengasuh PAUD Dinilai Lalai

Jadi Tersangka Kasus Balita Yusuf Tanpa Kepala, 2 Pengasuh PAUD Dinilai Lalai

Yovanda - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 21:54 WIB
Polisi saat mengecek lokasi penemuan mayat balita tanpa kepala di Samarinda. (Suriyatman/detikcom)
Samarinda - Polisi menetapkan pengajar dan pengasuh PAUD sebagai tersangka terkait tewasnya balita M Yusuf Ghazali yang mayatnya ditemukan tanpa kepala. Kedua pelaku dianggap lalai sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ada dua tersangka, yakni M (Lina) dan TSY (Tri Sukrayanti). Keduanya adalah orang yang bertanggung jawab menjaga Yusuf. (Dikenakan) Pasal 359 ancaman di atas 5 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Ipda M Ridwan, Selasa (21/1/2020).


Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya merupakan pengasuh Yusuf di PAUD Jannatul Athfaal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menduga Yusuf terjatuh hingga kemudian hanyut. Polisi tidak menyatakan Yusuf sengaja diceburkan kedua tersangka.




"Tidak, bukan begitu (diceburkan). Depan PAUD ada sungai besar. Dalam keadaan hilang, selama 16 hari cukup untuk menghanyutkan mayat ke TKP. Yaitu dari Paud sampai Jalan Antasari 2. Dugaan polisi sementara, Yusuf itu jatuh, kemudian hanyut," ujar Ipda Ridwan.

Keduanya dijadikan tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Keduanya dianggap lalai sehingga mengakibatkan Yusuf tewas.


"Merekalah yang bertanggung jawab karena setelah pengawasan ini diserahkan kepada mereka ya mereka berdua yang bertanggung jawab dan tidak boleh ditanggungkan kepada orang lain," tegas Ridwan.

Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (22/11), dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD.
Halaman 2 dari 2
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads