"Ada dua tersangka, yakni M (Lina) dan TSY (Tri Sukrayanti). Keduanya adalah orang yang bertanggung jawab menjaga Yusuf. (Dikenakan) Pasal 359 ancaman di atas 5 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Ipda M Ridwan, Selasa (21/1/2020).
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya merupakan pengasuh Yusuf di PAUD Jannatul Athfaal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, bukan begitu (diceburkan). Depan PAUD ada sungai besar. Dalam keadaan hilang, selama 16 hari cukup untuk menghanyutkan mayat ke TKP. Yaitu dari Paud sampai Jalan Antasari 2. Dugaan polisi sementara, Yusuf itu jatuh, kemudian hanyut," ujar Ipda Ridwan.
Keduanya dijadikan tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Keduanya dianggap lalai sehingga mengakibatkan Yusuf tewas.
"Merekalah yang bertanggung jawab karena setelah pengawasan ini diserahkan kepada mereka ya mereka berdua yang bertanggung jawab dan tidak boleh ditanggungkan kepada orang lain," tegas Ridwan.
Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (22/11), dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini