"Berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara, polisi memastikan Yusuf meninggal akibat tercebur di parit hingga mengakibatkan ia meninggal dunia," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Ipda M Ridwan, Selasa (21/1/2020).
Kedua tersangka dalam kasus ini merupakan pengasuh balita Yusuf berinisial MI dan SY.
"Merekalah yang bertanggung jawab karena setelah pengawasan ini diserahkan kepada mereka ya mereka berdua yang bertanggung jawab dan tidak boleh ditanggungkan kepada orang lain," tegas Ridwan.
Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (22/11), dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD. (fdn/fdn)