"PTPN V mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang melakukam pembakaran lahan, tidak terkecuali pihak yang bertanggung jawab pada kejadian 2019," kata Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (20/1/2020).
Bambang menjelaskan, pembakaran lahan yang dilakukan karyawan tersebut bukan di lahan PTPN V. Lahan yang dibakar merupakan lahan milik pribadi Pekan Situmorang sehingga tidak terkait perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditetapkannya karyawan PTPN V sebagai tersangka oleh Polres Siak, dikarenakan melakukan pembakaran milik pribadinya pada 14 Januari 2020. Bukan karena peristiwa karhutla yang terjadi masif pada tahun 2019," kata Bambang.
"Manajemen PTPN V menyesalkan pembakaran lahan tersebut, karena SOP pengelolaan kebun PTPN V tidak pernah menggunakan cara membakar lahan," tutup Bambang.
Simak Video "Pembakar Hutan Ini Berdalih Ingin Usir Monyet, Bukan Hanguskan Lahan"
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Siak di Riau menetapkan karyawan PTP Nusantara (PTPN) V menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaku membakar lahan pribadinya seluas satu hektare. Lokasi kebakaran lahan ini di Dusun Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
"Tersangka atas nama Pekan Situmorang (53) karyawan BUMN PTPN V," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, kepada detikcom, Senin (20/1).
"Tersangka awalnya membakar tunggul dan ranting kering di pinggir lahan sawit miliknya. Setelah beberapa menit, api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare," kata Dedek.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini