Karyawan PTPN V Jadi Tersangka Karhutla di Riau

Karyawan PTPN V Jadi Tersangka Karhutla di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 13:49 WIB
Ilustrasi Karhutla. Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S
Pekanbaru - Polres Siak di Riau menetapkan karyawan PTP Nusantara (PTPN) V menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lahan yang dibakar karyawan BUMN ini seluas 1 hektare.

"Tersangka atas nama Pekan Situmorang (53) karyawan BUMN PTPN V," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, kepada detikcom, Senin (20/1/2020).


Dedek menjelaskan, lahan yang dibakar milik pribadi Pekan Situmorang. Lokasi kebakaran lahan ini di Dusun Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka awalnya membakar tunggul dan ranting kering di pinggir lahan sawit miliknya. Setelah beberapa menit, api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih satu hektare," kata Dedek.


Kebakaran ini terjadi pada Selasa (14/1) lalu. Kebakaran lahan ini diketahui melalui menara pantau milik PT KTU Astra. Kemudian Bhabinkamtibmas dan masyarakat mendatangi lokasi kebakaran.

"Ketika tim mendatangi lokasi dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan Pekan Situmorang," kata Dedek.

Pelaku selanjutnya diamankan dan di bawa ke Polres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kondisi api di lapangan sudah bisa dipadamkan. Lahan tersebut kini sudah dipasang garis polisi," tutup Dedek.


Tonton juga Pembakar Hutan Ini Berdalih Ingin Usir Monyet, Bukan Hanguskan Lahan :

[Gambas:Video 20detik]

(cha/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads