"Tersangka atas nama Pekan Situmorang (53) karyawan BUMN PTPN V," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, kepada detikcom, Senin (20/1/2020).
Dedek menjelaskan, lahan yang dibakar milik pribadi Pekan Situmorang. Lokasi kebakaran lahan ini di Dusun Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran ini terjadi pada Selasa (14/1) lalu. Kebakaran lahan ini diketahui melalui menara pantau milik PT KTU Astra. Kemudian Bhabinkamtibmas dan masyarakat mendatangi lokasi kebakaran.
"Ketika tim mendatangi lokasi dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan Pekan Situmorang," kata Dedek.
Pelaku selanjutnya diamankan dan di bawa ke Polres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kondisi api di lapangan sudah bisa dipadamkan. Lahan tersebut kini sudah dipasang garis polisi," tutup Dedek.
Tonton juga Pembakar Hutan Ini Berdalih Ingin Usir Monyet, Bukan Hanguskan Lahan :
(cha/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini