Segera Disidang, Tersangka Suap Eks Dirut Perum Perindo Ajukan JC

Segera Disidang, Tersangka Suap Eks Dirut Perum Perindo Ajukan JC

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 16:31 WIB
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan, Risyanto Suanda, mengajukan justice collaborator (JC). Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) itu bersedia buka-bukaan dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Ya, benar mengajukan JC (justice collaborator). Kami berharap diterima dan adanya keringanan hukuman," kata pengacara Risyanto Suanda, Fadli Nasution, saat dihubungi, Senin (20/1/2020).


Fadli mengatakan kliennya itu disangkakan menerima suap dan gratifikasi. Pengajuan JC, kata Fadli karena kliennya sudah mengakui dan membuka semua sumber penerimaan yang didapatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama pemeriksaan sebagai tersangka beliau sudah mengakui dan membuka semua penerimaannya sehingga menjadi terang benderang. Total penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar, sudah dicicil secara bertahap Rp 200 juta. Sikap koperatif sebagai pelaku yang bekerja sama ini lah alasan diajukannya JC kepada pimpinan KPK," ucapnya.

Fadil menjelaskan, Risyanto akan membuka peran pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut dalam persidangan.

"Ya (membuka peran pihak lain) beliau akan tetap konsisten dan koperatif dalam menjalani persidangan," sebutnya.


Sebelumnya, KPK telah menuntaskan proses penyidik terhadap tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan, Risyanto Suanda. Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) itu segera disidang.

Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.

Risyanto diduga menerima suap US$ 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujib mendapat jatah kuota impor.


"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (24/9/2019).



Simak Juga Video "PDIP Buka CCTV Kedatangan KPK di Kantornya"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads