Mujib Didakwa Suap Eks Dirut Perum Perindo Terkait Impor Ikan dari China

Mujib Didakwa Suap Eks Dirut Perum Perindo Terkait Impor Ikan dari China

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 12:28 WIB
Dokumentasi Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Mujib Mustofa didakwa memberikan uang suap sebesar USD 30 ribu ke mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda. Mujib merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor dan perdagangan ikan.

"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus milik Perum Perikanan Indonesia," ucap jaksa KPK M Nur Azis saat membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).


Mujib Didakwa Suap Eks Dirut Perum Perindo terkait Impor Ikan dari ChinaMujib Mustofa duduk di kursi terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan padanya. (Faiq Hidayat/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujib yang duduk di kursi terdakwa tampak mendengarkan pembacaan surat dakwaan itu. Disebutkan Mujib menjabat sebagai Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) yang bergerak di bidang ekspor-impor dan perdagangan. Bahkan selain itu Mujib juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Lintang Kemukus Logistics yang bergerak di bidang ekspedisi muatan muatan kapal laut.

Ada lagi 2 jabatan lain Mujib yaitu Komisaris CV Dua Putra di bidang freight forwarding dan importasi ikan serta Komisaris pada PT Dimas Reiza Perwira yang bergerak di bidang pabrik pengolahan ikan.



Jaksa mengatakan kasus ini bermula Mujib bertemu Risyanto membahas kerja sama izin impor perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terdakwa (Mujib Mustofa) meminta Risyanto Suanda supaya memberikan kebijakan terkait impor ikan dengan shipment periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang agar mendapatkan keringanan dalam pemberian margin keuntungan bagi Perindo dari kesepakatan Rp 1.000 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh Risyanto Suanda," kata jaksa.

Setelah itu, Mujib disebut jaksa kembali bertemu dengan Risyanto di kantor Perum Perindo, Jakarta Utara pada Agustus 2019. Dalam kesempatan itu, Risyanto menunjuk Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton.
Atas penunjukan itu, Mujib menghubungi Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery Antoni untuk ikut memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus. Tawaran itu, jaksa menyebut Antoni menerimanya dengan memberikan keuntungan Rp 200 per kilogram ke Mujib.

"Setelah kesepakatan itu, Antoni mencari pihak supplier dari China yang dapat memenuhi kebutuhan ikan frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus sebanyak 150 ton dan setelah mendapatkan supplier Tengxiang Shishi Marine Product Co.Ltd, Antoni melakukan pemesanan dengan menggunakan persetujuan impor hasil perikanan milik Perindo, yang pengurusan dokumen impornya dilakukan terdakwa," papar jaksa.



Impor ikan dari China pun berhasil dilakukan Mujib dan Antoni. Kemudian Risyanto bertemu kembali dengan Mujib dengan menanyakan terkait impor frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus dan dijawab Mujib telah diselesaikan dengan baik.

Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Risyanto meminta uang USD 30.000 ke Mujib untuk diserahkan Adi Susilo pada 23 September 2019. Kesempatan itu, Risyanto juga menyampaikan ke Mujib soal Perindo akan mendapatkan kuota impor banyak pada Oktober 2019.

"Selanjutnya Risyanto memberitahukan hasil pertemuan tersebut kepada Rika Rachmawati dan meminta agar Rika Rachmawati memerintahkan Adi Susilo untuk menerima 'paket' atau uang dari terdakwa di Hotel Mulia Jakarta," kata jaksa.
Untuk memenuhi permintaan itu, jaksa menyebut Mujib bertemu dengan Adi Susilo di Hotel Mulia Jakarta untuk menyerahkan amplop berisi uang USD 30.000. Setelah penyerahan uang itu, Mujib dan Adi Susilo diamankan petugas KPK.

Atas perbuatan itu, Mujib didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Halaman 2 dari 3
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads