Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sobrani Binzar mengatakan, penuntutan akan melihat fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Bukan mengacu kepada surat dakwaan.
"Untuk penuntutan, tentunya kami akan mengacu kepada fakta-fakta persidangan. Bukan kepada surat dakwaan. Dan hari ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dan kami memanggil lima orang saksi. Di antaranya pacar anak ZL, polisi, teman korban (begal) yang meninggal dunia, dan satu orang lagi dari saksi ahli," ujar Sobrani kepada wartawan di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Sobrani membenarkan, dalam surat dakwaan tercantum pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 351 Ayat 3 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
"Tetapi yang perlu dipahami bersama bukan berarti kami (jaksa) akan melakukan pembuktian secara komulatif dengan menuntut semua pasal tersebut. Jadi alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan membuktikan 338-nya, kalau tidak terbukti maka ke 351-nya. Sehingga yang kemarin beredar di berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin dan tidak ada sebenarnya," jelasnya.
Menurutnya, peradilan yang berjalan saat ini mengacu pada sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Ancaman hukuman yang nantinya diberlakukan juga setengah dari orang dewasa.
Tonton juga Dor! Polisi Tembak Mati Buron Kasus Begal di Makassar :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini