Mahasiswa Untar Gugat soal Wagub DKI, DPRD: Harus Bawa Argumen Solid

Mahasiswa Untar Gugat soal Wagub DKI, DPRD: Harus Bawa Argumen Solid

Indra Komara - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 18:58 WIB
Zita Anjani dkk setelah menyerahkan LHKPN. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Michael, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), menggugat proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPRD DKI menilai langkah hukum tersebut merupakan hak warga negara, tetapi harus memiliki argumen yang solid ketika maju ke MK.

"Ingat, MK itu bukan tempat ujian skripsi. Datanglah ke MK dengan argumen yang solid. Banyak yang datang tidak bawa logika yang baik untuk menguji sebuah pasal, akhirnya gagal. Kalau sudah gagal, akibatnya apa? Pasal tersebut tidak bisa diuji lagi, bahkan oleh orang yang bawa argumen baik, begitu biasanya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait proses pemilihan Wagub DKI, Zita sudah berupaya mendorong agar partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS, segera mencari jalan tengah untuk menyepakati nama-nama bakal calon DKI-2. Namun hingga saat ini dua partai tersebut belum juga deal.

"Sudah lewat media dan bertemu di berbagai kesempatan, kami imbau dan tanyakan. Kalau belum ada kata sepakat, ya tidak ada juga yang bisa paksa. Kami hanya menunggu," kata Zita.



Meski demikian, Zita menilai adanya gugatan tersebut sebagai bentuk keresahan publik karena kursi Wagub DKI yang belum juga terisi. Dia berharap proses di internal PKS dan Gerindra segera diselesaikan.

"Saya membaca keresahan publik. Masyarakat ingin Pak Anies berhasil menjalankan tugas-tugasnya. Makanya, ada yang sampai menggugat ke MK, agar prosesnya bisa lebih cepat. Kan masyarakat bingung, kok bisa lebih cepat pemilihan langsung daripada pemilihan tidak langsung di DPRD," ujarnya.



Simak juga video PKS: Kami Ingin Punya Wagub yang Bisa Bantu Anies Selesaikan Banjir!:




Sebelumnya, Michael menggugat proses pemilihan Wagub DKI karena menilai penunjukan lewat parpol pengusung dinilai terlalu lama. Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.



Dalam alasan permohonan, Michael memaparkan penunjukan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Pemohon menyebut jabatan Wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.

Karena itu, dia ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads