PKS Bahagia Mahasiswa Untar Gugat soal Wagub DKI, Ini Alasannya

PKS Bahagia Mahasiswa Untar Gugat soal Wagub DKI, Ini Alasannya

Indra Komara - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 13:30 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - PKS mengapresiasi gugatan Michael, mahasiswa Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pemilihan Wagub DKI Jakarta. PKS mempertimbangkan untuk mengajukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui revisi UU Pilkada.

"Kami bahagia dan mengapresiasi gugatan mahasiswa FH Untar ini sebagai solusi jangka panjang agar tidak berlarut-larutnya proses pemilihan pengganti Wagub. Saya kira ini tidak hanya terkait pemilihan Wagub DKI saja, tapi untuk seluruh pemilihan pengganti wakil kepala daerah yang PAW," kata juru bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan itu, mahasiswa Utar mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Alasan permohonannya, Michael menilai penunjukan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Karena itu, Michael ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu.

Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin SopianJuru bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera Pipin Sopian. (Foto: dok. Istimewa)
Merespons hal itu, PKS menilai, untuk efisiensi anggaran, sebaiknya proses penggantian wakil kepala daerah cukup melalui mekanisme yang ditunjuk oleh partai pengusung melalui kepala daerah. Setelah itu, baru dilantik oleh presiden dengan batas waktu maksimal 30 hari. Meski dalam prosesnya proses pemilihan wagub PAW di DPRD berpotensi terjadi tarik-menarik kepentingan politik.

"Untuk efisiensi anggaran, sebaiknya proses penggantian wakil kepala daerah PAW cukup diajukan oleh partai pengusung melalui kepala daerah kemudian dilantik oleh presiden," ujarnya.

Untuk itu, PKS akan mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui revisi UU Pilkada. PKS mempertimbangkan untuk mengajukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui revisi UU Pilkada.

Simak Video "Gerindra Sebut Tak Ada Wagub Jadi Hambatan Anies Atasi Banjir"

[Gambas:Video 20detik]

(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads