"Dari 7 kasus itu, ada 8 tersangka yang kita amankan dan sekarang dalam proses penyidikan. Rinciannya, 7 orang tersangka kasus kejahatan dan 1 orang kasus narkoba," kata Wakapolres Situbondo, Kompol Iswahab dalam jumpa pers-nya di Mapolres, Jumat (17/1/2020).
Enam kejahatan konvensional yang berhasil diungkap itu, antara lain kasus penggelapan truk bermuatan 48 ton jagung senilai Rp 750 jutaan. Setelah sebelumnya menangkap satu tersangka bernama Ahmad Sugiono. Pada awal Januari lalu, polisi kembali meringkus salah satu DPO kasus ini. Tersangka bernama Sahrumo ini diduga memiliki peran penting membawa kabur truk bermuatan jagung.
Pria berprofesi sopir inilah yang membawa kabur truk P 8916 UE milik Eka Fero, warga Situbondo. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka yang seorang residivis kambuhan bernama Kusnadi atau Didi terpaksa didor di kaki karena berusaha kabur.
"Selain itu, dalam setengah bulan ini kami juga mengungkap kasus pencurian mesin pompa air di beberapa TKP, serta tiga kasus perjudian toto gelap atau togel," tandas perwira polisi asal Lamongan itu.
Selain kasus kejahatan konvensional, polisi juga mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika. Satu tersangka berinisial RSM (42), warga Kecamatan Panji. Dari tangan pria yang pernah dihukum kasus tipu gelap ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,46 gram dan 0,25 gram.
"Mudah-mudahan ke depan pengungkapan kasus kejahatan ini akan terus mengalami peningkatan. Sehingga Situbondo akan lebih aman dan kondusif," tegas Kompol Iswahab.
Selama jumpa pers berlangsung, delapan orang tersangka yang berhasil diamankan ikut dipamerkan. Selain itu, berbagai barang bukti yang disita juga ditampilkan. Mulai dari satu unit sepeda motor hasil kejahatan, peralatan dan uang perjudian, barang bukti kasus narkoba, dan barang bukti lainnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini