Pilu Samirin yang Dibui karena Ambil Getah Rp 17 Ribu dari Kebun Bridgestone

Pilu Samirin yang Dibui karena Ambil Getah Rp 17 Ribu dari Kebun Bridgestone

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 17:54 WIB
Samirin (Foto: Istimewa)
Simalungun - Samirin (69) tidak menyangka harus mendekam di dalam penjara. Permasalahannya, ia hanya mengambil sisa getah karet yang bila diuangkan sebesar Rp 17.450.

"Samirin itu kerja serabutan. Sehari-hari membantu menggembalakan lembu dengan upah Rp 20 ribu per hari," kata anggota DPR Hinca Panjaitan, yang ikut mendampingi kasus itu, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/1/2020).
Pilu Samirin yang Dibui karena Ambil Getah Rp 17 Ribu dari Kebun BridgestoneSamirin (Foto: Istimewa)

Pekerjaan Samirin sebelumnya adalah buruh di perkebunan milik Bridgestone itu. Setelah pensiun, ia tinggal tidak jauh dari perkebunan karet di rumah anaknya. Pendidikannya pun tidak tinggi.

"Ia buta hukum," ujar Hinca.

Petaka terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu Kakek Samirin baru saja selesai menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Samirin kemudian melihat sisa karet di mangkok penyadapan di pohon. Merasa sayang bila sisa itu terbuang percuma, Samirin kemudian mengambil sisa karet itu dan dimasukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, ada petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor pengamanan perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Penjaga kebun itu menimbang getah dan hasilnya sebesar 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Bridgestone tidak memberi maaf dan memproses kasus ini ke polisi. Di tingkat polisi, Samirin tidak ditahan. Samirin kaget bukan kepalang ketika berkasnya masuk ke kejaksaan, ia malah ditahan. Jaksa berdalih takut Samirin akan melarikan diri dan tidak datang ke sidang.

"Ini kan sangat subjektif, kemalasan jaksa. Macam mana mau kabur? Koruptor bisa kabur, ini kan warga biasa," kata Hinca dengan geram.

Sesampai di persidangan, jaksa dengan tega menuntut Samirin hukuman 10 bulan penjara. Menurut jaksa, hukuman 10 bulan penjara sangat pantas untuk Samirin yang telah merugikan Bridgestone sebesar Rp 17.450!

Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terketuk hatinya. Majelis hakim memutuskan menghukum Samirin selama 2 bulan 4 hari penjara. Dengan hukuman itu, Samirin langsung bebas hari itu juga, yaitu Rabu (15/1) kemarin. Meski langsung bebas, Samirin telah menghuni bui dan dirampas hak asasinya hanya karena merugikan Bridgestone sebesar Rp 17.450.

"Di mana keadilan?" tanya Hinca menahan geram.
Halaman 2 dari 2
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads