Ambil Getah Karet Seharga 17 Ribu Perak, Kakek Samirin Dituntut 10 Bulan Bui

Ambil Getah Karet Seharga 17 Ribu Perak, Kakek Samirin Dituntut 10 Bulan Bui

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 17:31 WIB
Ilustrasi Sidang (Ari/detikcom)
Simalungun - Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada kakek Samirin (69). Jaksa menilai Samirin telah merugikan PT Bridgestone SRE, yaitu mengambil getah karet senilai Rp 17.480.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip detikcom dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Simalungun, kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya sebesar 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian dan dia pun ditahan.

"Menuntut. Menyatakan terdakwa Samirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidan 'secara tidak sah memungut atau memanen hasil usaha perkebunan' melanggar pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samirin selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa.


Sore ini, Samirin sedianya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan diri atas tuduhan yang dimaksud. (asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads