Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli JR, mengatakan tersangka diringkus oleh anggota unit Intelkam yang dipimpin Ipda Suhardi. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 badik, 1 tombak, beberapa anak panah bersama pelontarnya, serta alat hisap sabu.
"Dari keterangan pelaku, dia melakukan penganiayaan berat pada korbannya, karena mengira korban sebagai pengadu saat dia ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba," ujar Ramli di Mapolsek Tamalate, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait barang bukti sitaan alat hisap sabu, lanjut Ramli, pihaknya belum dapat memastikan Kato alias Steven ini positif menggunakan narkoba. Kato sendiri belum dicek urine.
"Pelaku penikaman disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tambah Ramli.
![]() |
Di lokasi yang sama, Wahid, mengaku sempat koma beberapa hari setelah dianiaya Kato. Dia sempat dirawat 28 hari di rumah sakit (RS) usai jadi korban penganiayaan.
Wahid mengaku tak percaya diserang Kato yang dianggapnya seperti adik sendiri dan sering dibantu keluarganya. Wahid sempat berniat melakukan balas dendam kepada Kato, namun akhirnya dia mempercayakan pada polisi untuk menangkapnya.
"Saya tidak menyangka bakal diserang Steven, sebelumnya kami sama-sama minum tuak dan makan ikan bakar, tiba-tiba dia langsung menikam saya beberapa kali," ungkap Wahid.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini