"Dia (korban) melaporkan bersama orang tuanya," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Identitas terduga pelaku AH (18) juga warga Gowa," kata Mangantas.
Dia mengatakan pihaknya telah memeriksa keterangan korban. Rencananya, sejumlah saksi dipanggil hari ini.
"Hari ini rencananya membuat surat panggilan terhadap para saksi," katanya.
Sebelumnya, video gadis dipukuli dan ditendang bertubi-tubi viral di media sosial. Kejadian penganiayaan yang terekam ini diduga terjadi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, terekam seorang wanita memakai kaus hitam dan celana kain bergaris dihujani pukulan dan tendangan seorang wanita yang dipanggil 'Kak Rista'.
Belum diketahui kronologi penganiayaan tersebut. Namun pukulan dan tendangan dilakukan bertubi-tubi hingga tubuh korban berulang kali terhempas.
"Bukan saya curi, Kak Rista," ujar korban yang tampak membela diri dalam video.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini