"Tanggal 13 Januari korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan AN dan KTP korban pun dirampas sebagai jaminan. Surat pernyataan itu juga digunakan untuk mengintimidasi istri korban supaya gaji istri korban yang juga bekerja di perusahaan tersebut diserahkan seluruhnya kepada A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Korban disekap di kantor PT OHP di Pulomas, Jaktim selama 1 minggu sejak 7 Januari 2020. Selama disekap, korban disuruh melunasi uang perusahaan yang digelapkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan, korban merupakan Manager Area Jakarta 2 PT OHP. Selama November hingga Desember 2019, korban menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 21 juta.
Uang itu kemudian digunakan korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelumnya, korban sempat berjanji melunasi uang tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan.
Selama disekap, korban juga dianiaya oleh AN dkk. Korban disundut rokok hingga dipukuli karena penggelapan uang PT OHP itu.
Kasus itu terungkap setelah istri korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Bagus Prasetya kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (15/1) malam dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di PT itu.
(sam/mei)