"Memang diakui dia gelapkan, dipakai untuk keperluan sehari-haru saja dan memang hasil audit menyatakan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Meski begitu, tindakan yang dilakukan sang bos, AN tidak bisa dibenarkan. AN seharusnya melapor ke polisi apabila merasa dirugikan oleh akibat perbuatan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS sendiri merupakan Manager Area Jakarta 2 PT OHP. MS dituding telah menggelapkan uang hasil perusahaan selama November-Desember 2019 dengan total kerugian Rp 21 juta.
Yusri menyebut korban sempat memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus itu. Korban sempat ingin berjalan menemui pelaku, namun pelaku langsung menjemput korban di rumahnya.
"Sekitar tanggal 7 Januari korban dijemput inisial A bersama salah satu pelaku lain dijemput di kediamannya ketika ketemu karena korban akan berangkat sendiri ke perusahaannya karena mau menyelesaikan adanya penggelapan yang dilakukan oleh korban berdasarkan hasil audit dari perusahaan," kata Yusri.
Korban kemudian disekap di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur. Korban disekap selama 8 hari dan hanya dikasih makan 1 kali selama sehari. Korban juga dianiaya dengan cara dipukul hingga disundut rokok.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari istri korban. Sang istri menyebutkan korban tidak kunjung pulang ke rumahnya setelah berangkat kerja pada 8 Januari 2020.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, AKP Rovan Richard Mahenu, dan Iptu Verdika Bagus Prasetya kemudian melakukan penyelidikan. Tiga orang pelaku dapat ditangkap di Pulomas, Jakarta Timur, pada Rabu (15/1) malam.
Halaman 2 dari 2