"Memang modusnya adalah mereka merasa si korban ini telah menggelapkan (uang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Yusri menjelaskan, korban merupakan Manager Area Jakarta 2 PT OHP. Pada 30 Desember 2019, Finance dan Manager Regional PT. OHP berinisial AN mengaudit uang perusahaan dan diketahui adanya selisih uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal itu, AN kemudian memerintahkan anak buahnya AS untuk menjemput korban di rumahnya. Setelah itu, korban dibawa ke kantornya dan disekap selama 8 hari.
"Memang selama disekap itu terjadi penganiayaan ke korban ya, disundut rokok dan dipukul," katanya.
Meski dalam penyekapan itu para pelaku tetap memberinya makan.
"Dikasih makan setiap hari dikasih makan. Hasil keterangan awal korban dikasih makan 1 hari 1 kali," sambungnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari istri korban. Sang istri menyebutkan korban tidak kunjung pulang ke rumahnya setelah berangkat kerja pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Bagus Prasetya kemudian melakukan penyelidikan. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap di Pulomas, Jakarta Timur pada Rabu (15/1) kemarin.
Halaman 2 dari 2