"Menurut aplikasi e-LHKPN, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per 16 Januari 2020 baru 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (16/1/2020)
Padahal Ipi mengatakan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mencatat per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berjumlah 222 penyelenggara negara telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 penyelenggara wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen," sebutnya.
Ipi mengatakan Pemkab Boyolali menerapkan cara tersendiri agar para pejabat di lingkungan pemkab taat menyetorkan LHKPN. Ia menuturkan Pemkab Boyolali akan memberi sanksi kepada pejabat yang tidak taat dalam LHKPN.
"Pemkab Boyolali menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 15 Januari 2020. Jika tidak, sanksi administratif berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun, dapat dikenakan. Selain itu, sanksi tambahan dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80 persen," ucap Ipi.
Masinton Tunjukkan Sprinlidik OTT KPU, KPK Ragukan Keasliannya:
Sementara Ipi menyebut untuk anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang tidak taat LHKPN akan mendapat peringatan berupa teguran dari ketua DPRD. Ia mengatakan KPK mengapresiasi cara Pemkab dan DPRD Boyolali dalam upaya taat LHKPN.
"Sedangkan DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam SE Ketua DPRD Boyolali," ucapnya.
Sementara itu, Ipi menambahkan, sejumlah instansi pemerintahan mulai menerapkan aturan pemberian sanksi untuk mendorong kepatuhan LHKPN. Instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, serta BPJS Kesehatan.
"Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020. Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan," kata Ipi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini