"Yang pasti ada 11 terakhir. Kalau untuk menteri sebagian besar yang belum melaporkan pihak swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Febri mengatakan para menteri yang belum melaporkan harta kekayaan itu kemungkinan belum pernah melapor. KPK pun menunggu hingga batas waktu 20 Januari 2020.
"Mungkin karena baru pertama kali jadi ada data yang perlu dilengkapi terlebih dahulu, tapi masih ada waktu sampai 20 Januari 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga menyebut ada menteri kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menyetorkan LHKPN karena kesulitan. KPK menyatakan siap memberi pendampingan.
"Dan kami sebenarnya, kami juga sediakan asistensi untuk pengisian e-LHKPN. Jadi kalau memang mengalami kesulitan bisa menghubungi KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno disebut sudah meminta jajaran kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan harta kekayaan ke KPK. Masalah ini sebelumnya pernah diingatkan pimpinan KPK.
"Dari Mensesneg sudah meminta kepada semua menteri, wamen, dan juga meminta kepada stafsus presiden untuk menyelesaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saya sudah, karena saya sudah tiap tahun sebagai Komisaris Utama di BUMN, jadi tidak ada masalah saya," ujar jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Tonton juga video Wacana Aktivis Antikorupsi Jadi Dewas KPK:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini