Polisi Ngaku Bukan Pihaknya yang Tutup Aplikasi MeMiles, Trus Siapa?

Polisi Ngaku Bukan Pihaknya yang Tutup Aplikasi MeMiles, Trus Siapa?

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 18:02 WIB
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Sejumlah member MeMiles memprotes penutupan aplikasi MeMiles. Menurut mereka, aplikasi karya anak bangsa ini memiliki banyak kelebihan dan memberi keuntungan bagi para member.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menegaskan pihak kepolisian tidak menutup aplikasi MeMiles. Server tersebut, lanjut Gidion, sudah tidak dibayar oleh PT Kam and Kam sehingga otomatis ditutup.

Gidion menjelaskan pihak kepolisian tak memiliki hak menutup aplikasi MeMiles. Jila tidak bisa diakses, itu karena aplikasi ini sudah tidak dibayar.


"Tapi mohon maaf, Polda Jatim tidak pernah menutup aplikasi MeMiles, Karena aplikasi ini servernya tidak dibayar oleh pemiliknya," kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/11/2020).

Karena bukan polisi yang menutup, kata Gidion, maka jika member meminta aplikasi ini dibuka kembali, tentu polisi tidak bisa dan tak mempunyai kuasa.

"Polda tidak punya kapasitas untuk menutup aplikasi maupun menghentikan aplikasi itu. Memang server itu kan urusannya sama server kalau nggak dibayar ya berhenti," tegas Gidion.

Gidion juga meminta member yang melakukan protes di sosial media, atau yang menggelar aksi di depan Polda Jatim, untuk datang melapor. Hal ini agar tak terjadi kesalahpahaman.

"Kalau mereka datang ke sini dan mau diperiksa, itu lebih bagus. Tapi sebetulnya tujuan mereka (member) ini adalah memperjuangkan member lainnya. Nah frekuensinya juga sama seperti kami, mengamankan aset," imbuhnya.

Telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer dan motivator, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.


Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.


Simak Video "Soal Investasi Bodong MeMiles, Ello Menyebut Dirinya Korban"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.