Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan kesaksian pelapor ini berlangsung tertutup. Sidang ini dipimpin majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo.
"Sidang untuk terdakwa Letkol AH, jadi beliau itu jabatan Dandenzibang I/III Pekanbaru. Jadi satuan Kodam I Bukit Barisan. Kewenangan ada sampai Pekanbaru, Sumatera Selatan, Sumbar juga," kata Oditur Militer Tinggi I Medan, Kolonel Laut Budi Winarno, kepada wartawan usai sidang di gedung Dilmiti I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan Pasal 284 KUHP masalah perzinaan juncto Pasal 281 (KUHP) masalah asusila terbuka. Ini sidang tertutup karena asusila," sebut Budi.
Dalam sidang ini, dilakukan juga pemeriksaan saksi pelapor AW yakni suami dari LC, perempuan yang diduga terlibat perselingkuhan dengan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Budi menjelaskan kasus tersebut berawal saat AW yang merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/BB lagi membangun proyek di Batam. LC, istri AW, yang membantu proyek tersebut kemudian kenal dengan Letkol AH yang menjadi penanggung jawab proyek. Letkol AH menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang). AW yang mengetahui istrinya berselingkuh dengan Letkol AH lalu melapor.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini