Dibui 18 Bulan Penjara karena Bunuh Atasan, Serda Evander: Saya Menyesal

Dibui 18 Bulan Penjara karena Bunuh Atasan, Serda Evander: Saya Menyesal

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 13:44 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Anggota Polisi Militer Denpom Divif 2 Kostrad, Serda Evander Febrianto Walanda dihukum 18 bulan penjara karena membunuh atasannya, Serma Achmad. Pembunuhan itu dilatarbelakangi kasus perselingkuhan Serda Evander dengan istri Serma Achmad, Amalia.

"Saya merasa bersalah, menyesal dan bersedia menerima sanksi hukum atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan," kata Serda Evander sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/8/2019).


Serda Evander mengajak Amalia ke sebuah hotel di Malang pada Desember 2017. Saat mereka sedang siap-siap berhubungan badan, Serma Achmad datang dan mendapati keduanya sekamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masih ingin menjadi prajurit TNI AD," ucap Serda Evander.

Setelah menangkap basah Serda Evander, Serma Achmad membawa Serda Evander ke sebuah lapangan sepak bola di Sumber Waras, Lawang, Malang. Di sudut lapangan, Serma Achmad kembali memberi pelajaran kepada Serda Evander.


Merasa terpojok, Serda Evander kemudian melawan dan menusukkan sangkur ke kepala Serma Achmad. Nyawa Serma Achmad tidak tertolong. Serda Evander kemudian melarikan diri.

"Saya menyadari seharusnya yang saya lakukan saat Serma Achmad bergerak setelah sangkur ada di tangan saya, saya tidak menusuk pelipis kanan Serma Achmad hingga meninggal dunia. Akan tetap saat itu pikiran saya kalut dan takut diserang kembali oleh Serma Achmad," kata Serda Evander membela diri.

Setelah tertangkap Polisi Militer, Serda Evander diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Pada 8 Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.


Dibui 18 Bulan Penjara karena Bunuh Atasan, Serda Evander: Saya Menyesal
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads