PDIP: Kewenangan Mencari Harun Masiku Ada di KPK

PDIP: Kewenangan Mencari Harun Masiku Ada di KPK

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 20:17 WIB
Foto: Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - PDIP menegaskan kewenangan untuk mencari calegnya yang terjerat kasus dugaan suap, Harun Masiku, ada di KPK. PDIP tak akan ikut campur dalam 'pencarian' Harun.

"Saya kira itu sudah menjadi kewenangan KPK untuk mencari yang bersangkutan, dan itu sudah di ranah hukum kan. Kalau kita ada gerakan tambahan nanti dibilang lagi 'ah PDIP'," kata Ketua DPP PDIP bidang kehormatan, Komarudin Watubun, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).


Komarudin mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan Harun. PDIP, menurutnya, hanya bisa menyarankan Harun untuk menyerahkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sarankan (Harun menyerahkan diri) lewat media saja. Kita juga tidak tahu Harun ada di mana, di dunia mana sekarang," ujarnya.

Komarudin menegaskan Harun telah dipecat dari partai sejak terlibat dalam kasus dugaan suap yang juga menyeret nama komisioner KPU Wahyu Setiawan. Anggota Komisi II DPR itu pun meluruskan duduk perkara kasus Harun.

"Begini, saya mau klarifikasi, ini simpang siur beritanya. Yang benar itu, pertama, masalah pokoknya adalah perbedaan penafsiran terhadap penerapan peraturan KPU. PDIP itu mengajukan gugatan PKPU kepada MA, JR putusan PKPU. Nah dari keputusan MA kepada partai bahwa hak terhadap suara yang meninggal itu ada ditentukan oleh parpol, dalam hal ini adalah PDIP," jelasnya.

Atas dasar itu, PDIP mengajukan surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto kepada KPU untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia kepada Harun. Namun, KPU menolak.

"KPU menganggap tidak bisa karena KPU tetap berpegang pada PKPU yang bersumber dari UU Pemilu bahwa pemegang suara terbanyak kedua. Suara terbanyak pertama Pak Nazarudin Kiemas itu ratusan ribu sekian, yang kedua si Riezky Aprilia 40 ribu lebih, berarti oke dia berhak," ujar Komarudin.

"Nah atas dasar itu KPU menetapkan Riezky Aprilia itu dengan kita semua, teman-teman yang hari ini ada di sini, lalu dilantik bulan Oktober. Itu keputusan partainya di situ. Sekali lagi, itulah keputusan partainya," imbuhnya.


Kasus yang menyeret Harun Masiku ini baru muncul tiga bulan setelah pelantikan anggota DPR. Karena itulah, Komarudin menganggap kasus ini adalah urusan pribadi Harun dan bukan urusan partai.

"Sekarang kan sudah tiga bulan pasca keputusan itu dan anggota DPR sudah bekerja tiga bulan kemudian, sekarang muncul masalah baru. Nah masalah baru itulah terjadi OTT suap-menyuap, dan itu terjadi itu saya pastikan urusan pribadi orang per orang, bukan urusan partai lagi," tegasnya.


Simak Video "Polisi Siap Bantu KPK Buru Harun Masiku!"


Halaman 2 dari 2
(azr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads