"Nanti selanjutnya juga mereka akan memberikan kepada kami Dewas, bagaimana contoh-contoh dalam menyusun kode etik yang berlaku di beberapa negara-negara. Mungkin bisa kita adopsi nanti," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Hal itu disampaikan Tumpak usai pertemuan dengan UNODC yang diwakili oleh Country Manager UNODC Indonesia, Collie Brown. Pertemuan itu juga diikuti seluruh anggota Dewas KPK, yakni Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Artidjo Alkostar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, mereka akan memberikan informasi kepada KPK, Dewas KPK berbagai hal untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Tumpak.
Sementara itu, anggota Dewas KPK yang lain, Harjono, mengatakan Dewas KPK masih mempersiapkan berbagai prasarana untuk menjelaskan tugas. Prasarana itu antara lain kode etik, standard operating procedure (SOP) tugas Dewas, dan prosedur permohonan izin.
"Tadi ada banyak hal yang disebut tugas-tugas itu, dan tugas-tugas itu semua perlu SOP. Tentunya kode etik kita harus menyusunnya dan itu bukan satu kerja yang bisa dilakukan seketika. Dan juga tentang prosedur bagaimana permohonan izin kalau akan memberikan izin baik itu penyadapan, penggeledahan atau penyitaan. Jadi inilah yang masih harus kita kerjakan mungkin untuk 1-2 bulan masih dipertahanin," ucap Harjono.
Meski demikian, Harjono menyampaikan Dewas sudah menyiapkan format untuk menjalankan tugas-tugas Dewas. Ia menegaskan Dewas KPK tak akan menghalangi kinerja KPK.
"Karena kita sudah menyiapkan templatnya untuk bisa dilakukan dan tidak mengganggu kegiatan KPK. Itu yang saya laporkan, bahwa kita sudah berkantor di sini dan itu yang jadi fokus kerja kita," tutur Harjono.
Simak Video "KPK Akan Gandeng Interpol Untuk Memburu Harun Masiku"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini