"Izin dari Dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," kata Tumpak di kantornya yang berada di Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti. Oleh karena itu, banyak yang WA (WhatsApp) saya, saya tidak menjawab kan," ucapnya.
"Harapan saya, Teman-teman, jangan tanya-tanya apakah Dewas KPK sudah keluarkan izin? Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu, karena itu adalah rahasia," imbuh Tumpak.
Namun dia memastikan ke depan tim KPK di lapangan sudah mengantongi izin dari Dewas KPK untuk melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan. Tumpak mengatakan izin dari Dewas KPK akan diberikan paling lama 1x24 jam setelah diajukan KPK.
"Kalau kalian mau tanya, tanya aja penyidik pas menggeledah itu, 'Hei penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?' Nah silakan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," tutur Tumpak. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini