"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami, jadi nggak usah khawatir," kata Ketua Dewas KPK Tumpak di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tumpak kemudian menjelaskan alur pengajuan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan ke Dewas KPK. Izin itu awalnya diajukan penyidik ke pimpinan KPK, setelah itu baru diproses di Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya mereka penyidik ada proses di sana, berjenjang, penyidik ke Direktur, Direktur ke Pimpinan (KPK). Lalu dibuat ke Dewas," kata Tumpak di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
"Sampai di Sekretariat Dewas pada hari itu juga dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti, sampai di Dewas kami akan putuskan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini