Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut. Salah satunya dengan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya (ajukan izin ke Presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (14/1/2020).
Truno menyebut keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi. Selain itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Mulan.
Selain itu, Truno menambahkan pemeriksaan ini nantinya akan mengklarifikasi secara langsung kepada penyidik Polda Jatim. Hal ini untuk menghindari berbagai informasi yang tengah beredar di masyarakat.
"Saksi (MJ) kami ambil keterangannya untuk kami berikan hak konfirmasinya. Daripada blunder terus di media sosial, inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," lanjut Truno.
Sebelumnya, kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, menyebut polisi harus memiliki izin tertulis dari Presiden Jokowi untuk memeriksa kliennya dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles. Izin tertulis Jokowi ini diperlukan karena Mulan merupakan anggota DPR.
Selain itu, Mulan memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
"Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta-merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI, yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden," kata Ali beberapa waktu lalu.
Simak Video "Polisi Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beraset Miliaran Rupiah"
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini