Propam Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya. Pemeriksaan itu terkait dengan isu pemerasan Rp 1 miliar oleh oknum Polres Jaksel ke pelapor.
"Iya benar yang bersangkutan diperiksa Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/1/2020)
Yusri mengatakan AKBP Andi Sinjaya diperiksa Propam Polda Metro hanya untuk meminta klarifikasi terkait isu pemerasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yusri menegaskan rotasi jabatan Kasat Reskrim Polres Jaksel itu hanya rotasi biasa. AKBP Andi dipindahkan ke posisi yang baru karena sesuai dengan keahliannya.
"Mutasi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu mutasi biasa, penyegaran. Karena memang Andi ini adalah orang yang punya pendidikan yang bagus sehingga dibutuhkan oleh institusi kita untuk dijadikan tenaga pendidik, ini pertimbangan institusi," ungkap Yusri.
Seperti diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib diduga memeras pelapor Rp 1 miliar. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan pelapor merasa diperas oleh penyidik Polres Jaksel ketika meminta penyidik segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan.
"Saat diminta uang Rp 1 Miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tanggal 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan. Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," jelas Neta.
AKBP Andi Sinjaya sendiri telah dirotasi dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel. Polda Metro Jaya sendiri menyebut Andi Sinjaya dimutasi ke SPN Polda Metro Jaya dan tidak terkait dengan isu dugaan pemerasan.
AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras
Belakangan, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait tuduhan pemerasan Rp 1 miliar ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.
"Hasilnya kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap," tegas Yusri.