Komisi II DPR Panggil KPU-DKPP Bahas Pilkada-OTT Wahyu Setiawan

Komisi II DPR Panggil KPU-DKPP Bahas Pilkada-OTT Wahyu Setiawan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 08:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Komisi II DPR akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, hingga DKPP. Agenda rapat membahas Pilkada Serentak 2020 hingga kasus OTT yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Pukul 14.00 WIB kami undang KPU, Bawaslu, dan DKPP. Agenda persiapan Pilkada Serentak 2020 dan membahas isu-isu aktual," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

"Isu aktual yang tentu akan ditanyakan mengenai peristiwa OTT yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan," jelas Arwani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Politikus PPP itu mengaku akan mendalami persoalan pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang membuat Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Beberapa aspek bakal ditanyakan dalam rapat nanti.

"Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain. Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," jelas Arwani.


Arwani percaya, selama sistem dibentuk dengan baik, akuntabel, dan transparan, praktik suap seperti yang melibatkan Wahyu Setiawan bakal tertolak dengan sendirinya. Karena itu, dia menyebut perbaikan dan pembentukan sistem di kalangan internal KPU harus segera dilakukan.



Dia menyebut stakeholder atau pemangku kepentingan pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP, juga harus aktif agar masalah serupa tidak terulang kembali. Lebih jauh Waketum PPP itu menegaskan tak ingin merendahkan KPU atas kasus yang membelit Wahyu Setiawan.

"Kami tidak setuju dengan gagasan men-downgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini. Apalagi masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum," tegas Arwani.

Selain itu, Arwani meminta KPU segera memproses PAW komisioner pengganti Wahyu Setiawan. Dia tak ingin kerja KPU dalam mempersiapkan pilkada serentak menjadi terhambat.


KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Halaman 2 dari 2
(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads