AKBP Andi Sinjaya Ghalib dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Dia kini ditempatkan sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.
Pencopotan Andi Sinjaya ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/13/I/KEP/.2020 tertanggal 8 Januari 2020. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.
Dalam TR tersebut, dicantumkan nama pengganti AKBP Andi Sinjaya adalah AKBP Mochammad Irwan Susanto. AKBP Mochammad Irwan Susanto sebelumnya menjabat Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Yudho dirotasi dalam jabatan barunya sebagai Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya. Sedangkan AKP Ibrahim diketahui sebelumnya menjabat Wakapolsek Pondok Aren, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tidak merespons saat ditanya apakah pencopotan AKBP Andi Sinjaya ini terkait dengan laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal adanya oknum Polres Jaksel yang meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor. Yusri hanya menyampaikan rotasi tersebut adalah salah satu upaya penyegaran personel.
AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras
Belakangan, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait tuduhan pemerasan Rp 1 miliar ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.
"Hasilnya kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap," tegas Yusri.
Tonton juga video Ini Modus Pemerasan Via Video Call Sex: