Fakta soal Wanita yang Selundupkan 400 Pil Koplo Pakai Sayur Lodeh

Fakta soal Wanita yang Selundupkan 400 Pil Koplo Pakai Sayur Lodeh

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 15:28 WIB
Surat Izin Kunjungan wanita penyelundup pil koplo/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Seorang wanita berinisial N (49) mencoba menyelundupkan 400 butir pil koplo menggunakan sayur lodeh ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Ada sejumlah fakta menarik tentang N.

Wanita itu merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Saat ini ia sedang diburu polisi.

Kepala Keamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, sosok N cukup familiar. Karena dia sering membesuk suaminya yang menjadi warga binaan di lapas, yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.


Bahkan, saat suaminya dipindahkan ke lapas lain sekitar 2 bulan yang lalu, N masih saja datang ke Lapas Mojokerto. Selama dua bulan terakhir, dia tercatat 4 kali membesuk 3 narapidana (napi) kasus narkoba. Salah satunya napi berinisial KA (23), asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Intensitas N ke lapas setelah suaminya pindah sekitar 4 kali. Yang dibesuk 3 orang berbeda, termasuk KA. Semuanya napi kasus narkoba. Ini yang membuat kami curiga," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/1/2020).

Hanya saja, N tidak terbukti menyelundupkan barang terlarang saat 3 kali membesuk 2 napi sebelumnya. Kecurigaan petugas baru terbukti saat N membesuk napi kasus narkoba untuk keempat kalinya.

"Saat itu belum ada temuan, penggeledahan saat itu juga ketat," imbuh Agus.

N terakhir kali datang ke Lapas Mojokerto untuk membesuk KA pada Sabtu (11/1) siang. Saat mendaftar untuk membesuk, N mengaku saudara jauh dari KA.

Berdasarkan catatan petugas lapas, N baru sekali itu membesuk KA. KA dihukum 5 tahun 3 bulan di Lapas Mojokerto. Dia baru sekitar satu tahun menjalani hukumannya.


Pada proses pendaftaran, petugas mengambil foto wajah N dan foto KTP miliknya. Dia juga diminta meninggalkan foto kopi KTP miliknya. Menurut Agus, petugas memastikan wajah N sama dengan e-KTP yang dia gunakan saat mendaftar.

"Pengakuannya saat mendaftar, masih saudara jauh dari KA. Memang di lapas itu warga binaan boleh dibesuk siapa saja. Asalkan warga binaan itu bersedia dibesuk dan yang membesuk menunjukkan kartu identitasnya," terang Agus.

Saat membesuk KA, kata Agus, rupanya N tidak berniat bertatap muka. N hanya mengirim sayur lodeh yang dikemas dengan 2 kantong plastik bening. Kecurigaan petugas terhadap N akhirnya terbukti. Ternyata potongan tahu di dalam sayur lodeh tersebut berisi pil koplo jenis dobel L.

Setiap tahu diisi dengan 50 butir pil dobel L. Obat terlarang itu dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lakban putih.

"Kami temukan 8 tahu, setiap tahu berisi 50 butir pil dobel L. Jadi, totalnya 400 butir," ungkapnya.

Barang bukti 400 butir pil dobel L telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sementara napi KA saat ini dipindahkan ke sel isolasi. Dia juga disanksi tidak mendapatkan remisi dan asimilasi selama satu tahun ke depan.


Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Redik Tribawanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum meringkus N. Menurut dia, N memang berdomisili di Kelurahan Pulorejo sesuai data yang tertera di foto kopi KTP yang diserahkan N ke Lapas Mojokerto.

"Yang bersangkutan (N) masih dicari oleh anggota kami," pungkasnya.
Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.