Bandung - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa didakwa menerima uang Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang berkaitan dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta. Iwa menerima duit suap itu lewat tiga tahapan.
Penerimaan uang itu bermula saat karyawan PT Lippo Cikarang Satriadi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Neneng Rahmi Nurlaili, pada 2017. Saat itu, Neneng yang kini sudah menjadi terpidana, menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Saat itu, Pemkab Bekasi tengah mengajukan Raperda RDTR ke DPRD Kabupaten Bekasi. Uang yang diberikan dalam bungkus
paper bag cokelat itu akan digunakan untuk pengurusan Perda RDTR dan pengurusan persetujuan substansi ke Pemprov Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi, Raperda RDTR untuk wilayah pembangunan (WP) I dan IV disahkan Mei 2017, sedangkan WP II dan III disahkan Juli 2017. Setelah disahkan, Raperda diajukan kepada gubernur Jabar untuk mendapatkan persetujuan substansi.
"Untuk mempercepat proses dikeluarkannya persetujuan substansi, Henri Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR mengajak Neneng Rahmi Nurlaili menemui Soleman, anggota DPRD Bekasi, agar difasilitasi bertemu dengan Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar, untuk dapat dihubungkan kepada terdakwa," tutur jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).
Iwa menjalani sidang perdana hari ini. Dia duduk sebagai terdakwa atas keterlibatannya menerima uang dari proyek Meikarta.
Kembali ke dakwaan. Keempatnya yakni Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman dan Waras Wasisto bertemu di
rest area kilometer 38. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan terkait penyelesaian raperda RDTR yang sedang berproses di Provinsi Jawa Barat.
"Pada saat itu Waras Wasisto menghubungi terdakwa dan menyampaikan permintaan bantuan menyelesaikan RDTR serta waktu untuk bertemu terdakwa," tuturnya.
Pertemuan itu terwujud di
rest area kilometer 72 Tol Cipularang. Saat bertemu dengan Iwa, mereka menyampaikan permohonan bantuan proses persetujuan substansi RDTR ke gubernur Jawa Barat.
Setelah pertemuan tersebut, Iwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Neneng Rahmi Nurlaili agar menyediakan uang sejumlah Rp 1 miliar guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon gubernur Jabar. "Mendengar penyampaian terdakwa, Soleman dan Waras kemudian menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili sembari menyampaikan permintaan terdakwa Rp 1 miliar adalah murah, biasanya Rp 3 miliar," kata jaksa.
Setelah pertemuan itu, pada 14 Juli 2017 Neneng Rahmi dan Henri Lincoln menemui Soleman dan memberikan uang Rp 100 juta. Soleman lalu menyerahkan kepada Waras Wasisto yang kemudian diberikan kepada Iwa di kediaman Iwa.
Neneng Rahmi dan Henri Lincoln kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada Iwa. Pemberian itu diawali saat Waras menanyakan kepada Soleman soal titipan uang.
Pemberian ketiga senilai Rp 500 juta pada bulan Desember 2017. Neneng Rahmi mendapatkan uang tersebut dari Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang. Uang tersebut lantas diberikan kepada Henri Lincoln. Oleh Henri, uang diberikan kepada Soleman melalui stafnya. Soleman lalu memberikan uang kepada Waras Wasisto di rumahnya.
"Setelah menerima tas berisi uang dari Soleman, Waras Wasisto menghubungi terdakwa dan menyampaikan lagi titipan dari Soleman. Selanjutnya Waras Wasisto menghubungi Eva Rosiana staf untuk menyerahkan uang kepada staf terdakwa bernama Deni. Waras kemudian bertemu dengan terdakwa dan menanyakan titipan uang melalui Eva dan terdakwa menjawab 'sudah mas,
nuhun'," tutur jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini