"Saya nggak tahu detail kerja sama apa. Kalau MoU (Memorandum of Understanding) ada, MoU ditindaklanjuti dari surat Dirut PT Inti pada saat 28 November 2018," kata Awaluddin menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan sifat MoU itu adalah PT Inti dan PT AP II itu adalah usaha mencari profit dalam proses pengembangan usaha. Kami operator bandara dan PT Inti bisa berkolaborasi untuk beri penguatan rencana sebuah pengembangan usaha. Contoh saja bandara punya potensi usaha cukup besar sehingga adalah sesuatu sangat mungkin pengembangan usaha dengan mitra. Kami dari PT AP II kita gandeng bukan untuk pengadaan," kata Awaluddin.
Dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara. Kembali pada kesaksian Awaluddin. Dia mengaku hanya tahu bila kerja sama antara PT AP II dengan PT Inti terkait bidang ICT atau Information and Communication Technology. Lantas Awaluddin mengatakan telah memberikan disposisi pada Djoko Muryatmodjo selaku Direktur Operasi dan Teknis PT AP II.
"Saya disposisi kepada beliau kemudian mekanisme pembuatan MoU buat antar-mekanisme, antar-perusahaan melalui corporate secretary masing-masing," ujar Awaluddin.
MoU itu disebut Awaluddin mengaku pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 04 Tahun 2017. Namun saat ditanya jaksa KPK mengenai ujung dari MoU itu pada proyek BHS, Awaluddin mengaku tidak tahu.
"Apa Bapak tahu ada kegiatan Semi-BHS?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu sampai kemudian ada peristiwa OTT. Secara detail saya tahu saat OTT," jawab Awaluddin.
Dalam persidangan ini Darman didakwa memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT AP II. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi BHS. Jaksa menyebut Darman memberikan uang sejumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini