Dirut AP II Baru Tahu Ada Proyek Bertabur Suap Setelah OTT KPK

Sidang Suap Antar-BUMN

Dirut AP II Baru Tahu Ada Proyek Bertabur Suap Setelah OTT KPK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 13:12 WIB
Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin saat memberikan kesaksian dalam persidangan (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin ternyata tidak tahu soal adanya kerja sama antara BUMN yang dipimpinnya dengan BUMN lain yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) terkait proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Dia baru tahu ada proyek itu setelah praktik suap di dalamnya dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya nggak tahu detail kerja sama apa. Kalau MoU (Memorandum of Understanding) ada, MoU ditindaklanjuti dari surat Dirut PT Inti pada saat 28 November 2018," kata Awaluddin menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awaluddin mengatakan sifat MoU itu terkait komunikasi antar-BUMN untuk pengembangan usaha. Menurutnya, MoU itu bukan terkait dengan pengadaan.

"Saya sampaikan sifat MoU itu adalah PT Inti dan PT AP II itu adalah usaha mencari profit dalam proses pengembangan usaha. Kami operator bandara dan PT Inti bisa berkolaborasi untuk beri penguatan rencana sebuah pengembangan usaha. Contoh saja bandara punya potensi usaha cukup besar sehingga adalah sesuatu sangat mungkin pengembangan usaha dengan mitra. Kami dari PT AP II kita gandeng bukan untuk pengadaan," kata Awaluddin.

Dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara. Kembali pada kesaksian Awaluddin. Dia mengaku hanya tahu bila kerja sama antara PT AP II dengan PT Inti terkait bidang ICT atau Information and Communication Technology. Lantas Awaluddin mengatakan telah memberikan disposisi pada Djoko Muryatmodjo selaku Direktur Operasi dan Teknis PT AP II.

"Saya disposisi kepada beliau kemudian mekanisme pembuatan MoU buat antar-mekanisme, antar-perusahaan melalui corporate secretary masing-masing," ujar Awaluddin.

MoU itu disebut Awaluddin mengaku pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 04 Tahun 2017. Namun saat ditanya jaksa KPK mengenai ujung dari MoU itu pada proyek BHS, Awaluddin mengaku tidak tahu.




"Apa Bapak tahu ada kegiatan Semi-BHS?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu sampai kemudian ada peristiwa OTT. Secara detail saya tahu saat OTT," jawab Awaluddin.

Dalam persidangan ini Darman didakwa memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT AP II. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi BHS. Jaksa menyebut Darman memberikan uang sejumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads