"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappanggara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil Program Manager PT Angkasa Pura II Doddy Dewayanto, dan sopir eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam, Endang. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Darman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan Darman, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Andra Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti. Keduanya dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (31/7).
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan BHS. Uang SGD 96.700 diduga diserahkan oleh Taswin sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini