Penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 15.00 WIB tadi. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya praktik ilegal penyuntikan stem cell di lokasi tersebut.
"Awalnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek kedokteran secara ilegal dan tanpa izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar BPOM," kata Kombes Suyudi dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (11/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Iklan Terapi Stem Cell Dilarang Muncul di Google"
Dalam kegiatan yang disebut operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan sejumlah orang di lokasi tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait di klinik tersebut.
"Untuk yang diamankan ada tiga orang," imbuh Suyudi.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih menyebutkan pihaknya turut menyita barang bukti di lokasi tersebut. Di antaranya sejumlah lembar kuitansi pembayaran uang muka, hasil lab pasien, hingga botol ampul serum stem cell.
"Ada juga barang bukti berupa botol dan selang infus, alat suntik, alat septik, dan registrasi pasien," kata Dwiasih.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini