"Iya ditahan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Candra Sukma saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2019).
Kelima tersangka yang ditahan, yakni Al (50), MPN (25), HM (25), WS (40), dan Y (33), mempunyai peran yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang satu membantu menginfus MPN, satu lagi (perannya) mendata pasien, ada yang cek tensi. Pemiliknya, saudara Al. Dia mengoperasi sendiri," ujar Rahmat.
Kemudian polisi juga menangkap HM. HM adalah wanita yang ditangkap saat melakukan aborsi di klinik tersebut.
"Hari Rabu itu kita dapat info dari tim Buser ada pasien baru selesai aborsi, kita langsung ke TKP dan menemukan ada darah, gunting dan janin," jelas Rahmat.
Polisi juga turut menangkap WS di klinik tersebut. HM dan WS adalah pasangan yang tidak terikat hubungan suami-istri.
"(HM) pacaran sama WS, tapi hubungan bapak si janin belum tahu," ujar Rahmat.
Selain itu, polisi menangkap Y, yang berperan sebagai perantara antara HM dan pemilik klinik, Al.
"Dia (Y) perantara yang memperkenalkan atau mengarahkan (HM) ke pelaku ini, pemilik klinik ini," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan Y adalah teman HM. Y merekomendasikan HM untuk menggugurkan kandungannya ke Klinik Aditama Medika 2.
HM menyalurkan sejumlah uang ke Y sebagai biaya aborsi. Uang tersebut kemudian dibagi ke Al selaku pemilik klinik.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi. Klinik bernama Aditama Medika 2 tersebut membuka praktik aborsi ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik aborsi di klinik pratama tersebut. Tim Buser Polsek Tambun kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu (7/8) lalu.
Baca juga: Ngeri Klinik Aborsi di Sudut Bekasi |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini