Jaksa KPK Soroti Pertemuan Hakim Kasus BLBI-Pengacara Terdakwa di Sidang PK

Jaksa KPK Soroti Pertemuan Hakim Kasus BLBI-Pengacara Terdakwa di Sidang PK

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 14:58 WIB
Pembacaan memori PK dari jaksa KPK terkait vonis lepas terdakwa BLBI (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

KPK mengajukan permohonan peninjau kembali (PK) atas putusan lepas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Dalam memori PK, jaksa KPK menyinggung pertemuan hakim Mahkamah Agung (MA) Syamsul Rakan Chaniago dengan pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.

Syamsul Rakan Chaniago salah satu hakim ad hoc yang memutus perkara Syafruddin saat tingkat kasasi di MA. Sedangkan Syafruddin menunjuk Ahmad Yani sebagai pengacaranya.

"Berdasarkan uraian, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar kode etik dan perilaku hakim dengan cara sengaja bertemu dengan pihak berperkara yaitu Ahmad Yani selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang sedang mengajukan kasasi untuk perkara yang ditangani Syamsul Rakan Chaniago," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Simak Juga "Jaksa KPK Ungkap Komunikasi Hakim MA - Pengacara Terdakwa BLBI"

[Gambas:Video 20detik]



"Padahal dalam menangani perkara seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan conflict of interest dalam memutus perkara," imbuh Kiki.

Ahmad Yani pernah menjabat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP periode 2009-2014, di mana mitra kerja di antaranya MA dan Komisi Yudisial. Sedangkan Syamsul terpilih hakim ad hoc usai lulus fit and proper test di Komisi III DPR pada tahun 2010.



Sebelum perkara diputus di tingkat kasasi, menurut jaksa KPK berdasarkan (call data recorder) terdapat beberapa kali komunikasi Syamsul dengan Ahmad Yani pada 13-28 Juni 2019. Setelah berkomunikasi itu, Syamsul dan Yani bertemu di Cafe Segafredo, Plaza Indonesia Jakarta.

"Bahwa pertemuan antara Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani tersebut dilakukan kurang lebih 2 minggu sebelum perkara kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung diputus," kata jaksa.

Sebelum bertemu Syamsul, Yani disebut jaksa telah mengunjungi kliennya di Rutan KPK pada 27 Juni 2019. Setelah itu, Yani kembali bertemu Syafruddin di Rutan KPK pada 2 Juli 2019.

"Tepat 9 Juli 2019 yang bersamaan dengan hari terakhir masa penahanan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, majelis hakim kasasi memutus perkara tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti sebagaimana dalam dakwaan akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana serta melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum. Salah satu alasan perkara diputus lepas karena Syamsul Rakan berpendapat perbuatan tersebut bukan tindak pidana namun perbuatan perdata," papar jaksa.




Atas pertemuan itu, jaksa menuturkan Badan Pengawas MA telah melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul. Hasilnya Syamsul melanggar kode etik selaku hakim.

"Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan kepada hakim ad hoc Syamsul Rakan dan putusan Bawas menyatakan perbuatan hakim agung Syamsul Rakan melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim," tuturnya.

Perihal ini sebenarnya MA sudah menjatuhkan sanksi ke Syamsul Rakan. Sementara itu Yani sendiri turut berkomentar dengan menyebutkan bila pertemuan itu tidak disengaja.
Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads