Ngopi-ngopi Hakim Kasus BLBI Berujung Sanksi

Round Up

Ngopi-ngopi Hakim Kasus BLBI Berujung Sanksi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 08:12 WIB
Syamsul Rakan Chaniago (andi/detikcom)
Jakarta - Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dilepaskan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus BLBI. Namun jejak kasus ini belum berakhir. Terungkap seorang hakim yang melepaskan SAT, Syamsul Rakan Chaniago, ketahuan ngopi-ngopi bareng pengacara BLBI, Ahmad Yani.

SAT awalnya divonis 13 tahun penjara oleh PN Jakpus. SAT dinilai PN Jakpus merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI, karena menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun.
Ngopi-ngopi Berujung Sanksi Hakim Kasus BLBISyafruddin Arsyad Temenggung (ari/detikcom)

Hukuman SAT kemudian diperberat pada tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis kemudian berubah pada tingkat kasasi. MA melepas SAT karena menilai perbuatan SAT adalah perdata. Namun majelis berselisih paham.

Dua setuju melepaskan SAT yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin Adapun ketua majelis, Salman Luthan memilih disenting opinon dan setuju dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan itu membuat geger.

Sejumlah pihak melaporkan Syamsul dan M Askin ke Komisi Yudisial (KY). Lama tidak terdengar, tiba-tiba Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Syamsul melanggar etik di kasus BLBI.
Ngopi-ngopi Berujung Sanksi Hakim Kasus BLBI

"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Selain itu, Syamsul juga dinilai melanggar etik karena ngopi bareng Ahmad Yani. Syamsul dan Ahmad Yani, sejatinya teman lama. Keduanya sama-sama aktif di DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Bedanya, belakangan Syamsul memilih menjadi hakim, sedangkan Ahmad Yani aktif di Parpol dan sempat menjadi anggota DPR 2009-2014.

Pada Pileg 2019, Ahmad Yani loncat dari PPP ke PBB. Ahmad Yani lalu mencalonkan diri menjadi caleg dari Sumsel. Masuknya ke PBB, membuat terkoneksi lagi dengan Syamsul Rakan Chaniago. Sebab, Syamsul merupakan salah satu deklarator PBB pada 1998 silam.

"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani-salah seorang Penasihat hukum Terdakwa SAT-di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 sampai pukul 18.30 WIB," kata Andi Samsan Nganro.

Bolehkan seorang hakim ngopi bersama pengacara yang sedang menangani kasus yang sedang diadilinya, meski pengacara itu teman lama? MA menyatakan hal itu dilarang tegas oleh kode etik hakim. Si hakim tidak boleh berkelit, sekali tahu teman lamanya sedang berperkara dan ia yang mengadili, maka 'Wakil Tuhan' itu harus buru-buru menyudahi pertemuan.

"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim Terdakwa SAT," kata Andi Samsan Nganro.

Di sisi lain, Ahmad Yani tidak menyangkal rekaman CCTV tersebut. Namun ia menyangkal ia mengadakan pertemuan, namun ia ketemu tidak sengaja dengan Syamsul.

"Nggak ada pembicaraan apapun. Ketemu nggak sengaja. Kalau mau ketemu, ngapain di tempat terbuka? Gobloknya luar biasa dong. Baik Pak Syamsul atau saya. Kedua, kalau ada pembicaraan-pembicaraan, ngapain saya nongol lagi di KPK pada waktu Pak Syarifuddin dibebasin," ujar Ahmad Yani.

Bagaimana dengan sikap Syamsul menyikapi skorsing MA itu? Ia menjelaskan panjang lebar kepada detikcom, namun tidak berkenan penyataannya diinformasikan ke masyarakat.
Halaman 2 dari 3
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads