Ada Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Ganjar: Tamu Itu Raja

Ada Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Ganjar: Tamu Itu Raja

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 22:08 WIB
Ganjar Pranowo (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Demak - Surat edaran Bupati Demak terkait larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya menjadi pro-kontra. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan jika dimaksudkan agar tidak mengganggu ibadah, ia usul agar tamunya diajak beribadah bersama.

Hal tersebut diungkapkan Ganjar ketika ditanya terkait munculnya surat edaran itu. Ganjar mengatakan ketika hendak membuat aturan sebaiknya melihat kondisi sosiologis di masyarakat. Dikhawatirkan jika kondisi sosiologis tidak cocok maka justru aturan tidak berjalan.

"Maksud saya biar nanti tidak menimbulkan persoalan baru, ada yang lebih penting yang mesti kita tahu, kalau mau sampaikan disiplin cukup imbauan. Saya khawatir kalau sosiologis tidak support malah tidak bisa dilaksanakan," kata Ganjar kepada detikcom di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (8/1/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika edaran itu dimaksudkan agar tidak mengganggu tuan rumah yang akan beribadah, Ganjar menyarankan agar tamu diajak beribadah bersama. Menurut Ganjar tamu adalah raja. Ia pun mencontohkan dirinya sore ini kedatangan tamu seorang Gus dan ibadah bersama.

"Tamu itu adalah raja, kapanpun bertamu dipersilakan. Kalau dibuat suatu regulasi mau dihukum apa? Bertamu kok dihukum. Oh, agar tidak mengganggu pada saat mereka salat, diajak salat aja tamunya," jelas Ganjar.

Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto, menyebut sifat surat tersebut merupakan imbauan. Dalam surat tersebut tertulis imbauan ditujukan antara lain untuk kepala perangkat daerah hingga tingkat kades, TNI, Polri, Kejaksaan, pimpinan perusahaan, hingga ASN.


Ganjar berpendapat jika edaran itu dimaksudkan untuk imbauan internal, sebaiknya tidak perlu dengan imbauan secara tertulis. "Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis," pungkas Ganjar.

Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor 450/1 Tahun 2020 itu tertulis tentang larangan bertamu atau menerima tamu di waktu menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Tujuannya agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji atau belajar agama atau pengetahuan umum.


Ada pengecualian yaitu untuk kegiatan membesuk orang sakit baik di rumah sakit maupun di rumah, takziah, acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Selain itu juga ada imbauan tidak melakukan aktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads